Kamis, 08 Januari 2015

KIAT MUDAH BERHADAPAN DENGAN PROPOSAL KTI/SKRIPSI




Apakah saat ini kamu sedang pusing atau bingung karena sebentar lagi atau mungkin kamu sedang disibukkan dengan yang namanya KTI/SKRIPSI?

ATAU

Apakah kamu menganggap bahwa KTI/SKRIPSI itu merupakan salah satu SKS yang membuat hidup kamu menjadi tertekan dan selalu dibayang-bayangi oleh perasaan takut?

 ATAU

tanpa kamu sadari saat ini kamu berada dalam zona dimana kamu belum mengajukan judul/menunda masa-masa wisuda kamu sementara teman seperjuangan kamu sudah melaksanakan sidang mereka????


Kebanyakan dari mahasiswa berfikir bahwa KTI/SKRIPSI merupakan mata kuliah yang sangat membebani mereka dan sebisa mungkin mereka berharap bahwa KTI/SKRIPSI ditiadakan. Tapi hal itu takkan bisa di elakkan, bagaimanapun juga KTI/SKRIPSI merupakan syarat wajib bagi seorang mahasiswa untuk menamatkan kuliahnya. untuk itu saya akan memberikan sedikit tips agar anda bisa dengan mudah mengerjakan KTI/SKRIPSI anda tersebut.


  1. jangan selalu berpikiran tentang judul apa yang kita ajukan, tetapi berfikirlah tentang MASALAH apa yang akan kita ajukan. karena pada saat sidang KTI/SKRIPSI itu tidak mengupas tentang judul, tetapi tentang permasalahan yang sedang kita teliti.
  2. Sebaiknya anda telah mempersiapkan beberapa masalah jauh sebelum anda mengikuti semester yang berisi mata kuliah KTI/SKRIPSI ini. sebaiknya persiapkan masalah dan judul minimial 6 bulan (1 semester) sebelum masa pengajuan judul.  jika anda baru berfikiran tentang masalah dan judul disaat masa pengajuan proposal, itu akan menyita banyak waktu anda, karena anda akan pusing sendiri dengan apa yang akan anda ajukan. bagi mahasiswa yang mata kuliahnya ada PKL (Praktek Kerja Lapangan), selamat!!! pada saat PKL anda dapat melihat dan merencanakan permasalahan apa yang akan anda akan ajukan nanti melalui program PKL ini, karena biasanya pada saat PKL akan ditemukan banyak kasus atau permasalahan.
  3. rajin-rajinlah melakukan browsing di internet,karena permasalahan terkadang tidak kita sadari berada dari lingkungan sekitar kita. banyak permasalahan yang sebenarnya terjadi namun kita tidak menyadarinya. setelah kita melakukan browsing kita baru menyadari bahwa sebenarnya permasalahan itu merupakan prioritas yang harus diselesaikan tapi kita menganggap hal itu lumrah.
  4. mulailah mempersiapkan jurnal-jurnal dan referensi yang terkait dengan masalah yang kita punya. hal ini dimaksudkan agar kita tidak terlalu terbebani pada saat proses penyelesaian proposal kita.
  5. Ada baiknya anda berbaur dengan beberapa orang yang memang anda anggap kompeten dan dapat membantu anda dalam proposal ini.
  6. pada saat bimbingan JANGAN SEKALI PUN MENGAJUKAN JUDUL!!! banyak pembimbing yang tidak suka ketika kita datang menemuinya hanya untuk mengajukan judul. tapi AJUKAN PERMASALAHAN yang anda punya kepada pembimbing anda.
  7. ada baiknya anda melakukan survey pendahuluan. hal ini dapat memperkuat data anda di latar belakang proposal anda tersebut. 
  8. Sebaiknya ajukan judul yang memang sesuai dengan bidang pembimbing anda (mis : mahasiswa kesehatan). hal ini dapat membantu anda dalam proses sidang proposal dan sidang penelitian nantinya. karena pembimbing kita akan berusaha membela kita pada saat sidang tersebut. jika pembimbing kita menguasai permasalahan yang kita punya maka beliau akan dengan mudahnya mengarahkan penguji kita.
  9. Selalu motivasi diri anda bahwa proposal ini dapat anda selesaikan. Karena bagaimanapun juga sesuatu itu akan berhasil bergantung dari diri anda sendiri. pada saat ini anda mungkin akan merasa tertekan (dalam artian yang sewajarnya), tetapi hal ini sebenarnya merupakan hal yang positif, karena jika anda tidak merasa tertekan anda akan bersikap santai saja dan tanpa anda sadari anda telah mengulur waktu untuk masa WISUDA anda. sebaliknya jika anda merasa tertekan, anda akan berusaha sebisa mungkin untuk menyelesaikannya.
  10. ada baiknya mengerjakan proposal dengan beberapa teman anda. hal ini dimaksudkan jika anda sedikit bosan, anda bisa sedikit melakukan relaksasi bersama teman.
  11. ini yang terpenting. jangan lupa selalu berdoa kepada Allah SWT. walau bagaimanapun juga Tuhan yang menciptakan kita dan semua yang ada di jagad raya ini. jangan karena anda terlalu sibuk dengan proposal anda, anda mennjadi lalai dengan sang pencipta yang telah mennciptakan kita hingga kita sampai pada masa saat ini. selalu berdoa kepada Allah SWT semoga proses proposal dan sidang kita berjalan dengan lancar. selain itu hal yang juga tidak kalah pentingnya, yaitu minta restu kepada orang tua/wali kita, secara tidak kita sadari, orang tua/wali kita akan berdoa untuk kelancaran kita dalam menghadapi masa-masa kritis ini.
 

SEKIAN DULU TULISAN DARI SAYA...
WASSALAM

Jumat, 04 November 2011

MEKANISME KERJA SISTEM SARAF

1. Sel Saraf Motorik

Sel saraf motorik berfungsi membawa impuls berupa tanggapan dari susunan saraf pusat (otak atau sumsum tulang belakang) menuju kelenjar tubuh. Sel saraf motorik disebut juga dengan sel saraf penggerak,karena berhubungan erat dengan otot sebagai alat gerak.

Jalur saraf motorik

Impuls berjalan dari korteks serebri menuju sumsum tulang belakang, melalui jalur-jalur menurun yang disebut traktus serebro spinalis atau traktus piramidalis. Neuron pertama, yaitu neuron motorik atas memiliki badan-badan sel dalam daerah pre-Rolandi pada korteks serebridan serabut-serabutnya berpadu erat pada saat mereka melintas antara nukleus-kaudatus dan lentiformis dalam kapsula interna.

Neuron motorik bawah, yang bermula dalam badan sel dalam kornu anterior sumsum tulang belakang, keluar, lantas masuk akar anterior saraf spinalis, lalu didistribusikan ke periferi dan berakhir dalam organ motorik misalnya otot.

2. Sel Saraf Sensorik

Sel saraf sensorik adalah sel yang membawa impuls berupa rangsangan dari reseptor (penerima rangsangan), ke system saraf pusat (otak dan sumsum tulang belakang).SEl saraf sensorik disebut juga dengan sel saraf indera,karena berhubungan dengan alat indra.

Jalur saraf sensorik

Impuls saraf sensorik bergerak melintasi traktus menaik yang terdiri dari tiga neuron. Yang pertama, atau neuron yang paling tepi, memiliki badan sel dalam ganglion sensorik, pada akar posterior sebuah saraf spinalis lantas dendron yang merupakan sebuah cabangnya bergerak menuju periferi dan berakhir pada satu organ sensorik, misalnya kulit. Sementara axon yang merupakan cabangnya yang lain, masuk ke dalam sumsum tulang belakang, lantas naik menuju kolumna posterior dan berakhir pada sekeliling sebuah nukleus dalam medulla oblongata.

Sel neuron yang kedua timbul dalam nukleus tersebut, kamudian melintasi garis tengah dalam cara yang sama seperti jalur motorik desendens untuk membentuk dekukasio sensorik, naik melalui pons dan dien salafon guna mencapai thalamus. Neuron yang ketiga dan terakhir, bermula dalam talamus, bergerak melalui kapsula interna untuk mencapai daerah sensorik korteks serebri. Traktus menaik ini menghasilkan impuls sentuhan, kedudukan sendi-sendi dan getaran, sementara yang lainnya menghantarkan impuls sentuhan, rasa sakit dan suhu.

MEKANISME GERAK REFLEKS DAN BIASA

Terjadinya refleks dan gerak biasa

Gerak merupakan pola koordinasi yang sangat sederhana untuk menjelaskan penghantaran impuls oleh saraf.

Gerak pada umumnya terjadi secara sadar, namun, ada pula gerak yang terjadi tanpa disadari yaitu gerak refleks. Impuls pada gerakan sadar melalui jalan panjang, yaitu dari reseptor, ke saraf sensori, dibawa ke otak untuk selanjutnya diolah oleh otak, kemudian hasil olahan oleh otak, berupa tanggapan, dibawa oleh saraf motor sebagai perintah yang harus dilaksanakan oleh efektor.

Gerak refleks berjalan sangat cepat dan tanggapan terjadi secara otomatis terhadap rangsangan, tanpa memerlukan kontrol dari otak. Jadi dapat dikatakan gerakan terjadi tanpa dipengaruhi kehendak atau tanpa disadari terlebih dahulu. Contoh gerak refleks misalnya berkedip, bersin, atau batuk.

Pada gerak refleks, impuls melalui jalan pendek atau jalan pintas, yaitu dimulai dari reseptor penerima rangsang, kemudian diteruskan oleh saraf sensori ke pusat saraf, diterima oleh set saraf penghubung (asosiasi) tanpa diolah di dalam otak langsung dikirim tanggapan ke saraf motor untuk disampaikan ke efektor, yaitu otot atau kelenjar. Jalan pintas ini disebut lengkung refleks. Gerak refleks dapat dibedakan atas refleks otak bila saraf penghubung (asosiasi) berada di dalam otak, misalnya, gerak mengedip atau mempersempit pupil bila ada sinar dan refleks sumsum tulang belakang bila set saraf penghubung berada di dalam sumsum tulang belakang misalnya refleks pada lutut.

http://bebas.ui.ac.id/v12/sponsor/Sponsor-Pendamping/Praweda/Biologi/Image/2-9c.jpg

Gbr. Lengkung refleks yang menggambarkan mekanisme
jalannya impuls pada lutut yang dipukul


MEKANISME GERAK REFLEKS DAN SADAR

reflek


Mekanisme refleks dimulai dari diterimanya rangsang oleh reseptor yang kemudian diteruskan melalui saraf sensoris ke sumsum tulang belakang. Dari sumsum tulang belakang rangsang diteruskan melalui saraf motoris ke efektor sehingga terjadi gerak refleks.


Skema Alur Gerak Refleks:





Gerak sadar mempunyai mekanisme yang berbeda dengan gerak refleks. Mekanisme gerak sadar dimulai dari diterimanya rangsang oleh reseptor kemudian diteruskan melalui saraf sensoris ke otak. Oleh otak rangsang akan diteruskan melalui saraf motoris ke efektor.


Skema Alur Gerak Sadar:



Role Play Ruang Lingkup Kebidanan Pengorganisasian

Pagi hari disebuah rumah keluarga pak Ade ketika sedang sarapan pagi.


Bu Ani : Huek..huek..( muntah – muntah)
Pak Ade : (heran dan bingung) ada apa dek? Kok kamu mual – mual terus? Muka juga terlihat pucat.kamu sakit ya dek?
Bu Ani : Nggak tau Kang Mas, dari tadi pengennya muntah terus,mungkin saya masuk angin mas.
Pak Ade : O,ya udah dek,kamu minum obat aja dulu.
Bu Ani : ya kang mas.

Dua hari kemudian , ketika sang suami pulang dari sawah, Bu Ani sedang memasak di dapur,namun lagi – lagi Ibu Ani mual karena tidak tahan dengan bau bawang , seketika Pak Ade menghampiri istrinya yang sedang mual – mual tersebut.


Pak Ade : (Heran) Kenapa lagi dek? Kok kamu mual – mual lagi , bukannya kemarin kamu udah minum obat?
Bu Ani : udah kok mas , tapi ngga tau juga kok sampai sekarang saya masih mual – mual padahal biasanya habis minum obat mual – mualnya ga kambuh lagi.(sambil memegang perut).
Pak Ade : kalau begitu dek , kita pergi berobat ke ibu bidan aja ya,kang mas khawatir kamu kenapa – napa.
Bu Ani : ya kang mas,saya ganti baju dulu ya.


Sesampainya di rumah ibu bidan.

Pak Ade : (Mengetuk Pintu).

Bu Bidan : Silakan masuk pak , Buk (sambil tersenyum dengan ramah).
Pak Ade : Selamat pagi Bu.
Pak ade dan bu ani masuk kedalam dengan posisi berdiri.
Bu Bidan : silakan duduk buk , pak. Ada yang bisa saya bantu?
Bu Ani : Begini Bu, dari kemarin saya pengennya mual – mual terus,kemudian kepala saya juga pusing.kemarin saya sudah minum obat , tapi mual dan pusing saya juga belum hilang. Gimana cara mengatasinya bu?
Bu Bidan : O begitu ya..( sambil mencatat keluhan pasien) , kalau boleh saya tahu apakah siklus haid ibu lancar??
Bu Ani : seingat saya , sudah 3 bulan saya ga haid lagi buk.
Bu Bidan : Kalau Begitu Ibu ke toilet dulu , kemudian ibu tampung sedikit air urin ibu di dalam gelas ini ya.
Bu Ani : baik bu bidan , saya ke toilet dulu ya mas.
Pak Ade : ya dek , hati – hati ya.
Beberapa saat kemudian Bu Ani keluar dari toilet sambil membawa sampel urin.
Bu Ani : bu bidan , ini urinenya.
Bu Bidan : O ya bu. (sambil mengambil botol berisi urine ibu Ani).
Kemudian Ibu Bidan mengambil tespect dan langsung memeriksa urine sang ibu. Beberapa saat kemudian...
Pak Ade : gimana hasilnya bu bidan.
Bu Bidan : selamat ya pak hasilnya positif , sebentar lagi bapak akan menjadi seorang ayah.
Pak Ade : Alhamdullilah ( Senang sambil memeluk sang istri).
Bu Bidan : ini hamil yang pertama ya buk?
Bu Ani : ya buk ini hamil yang pertama( sambil tersenyum).
Bu Bidan : kalau begitu sekali lagi selamat ya buk , pak .
Pak Ade : terima kasih ya bu Bidan (sambil memberikan uang jasa kepada ibu bidan tersebut).
Beberapa jam kemudian , datanglah seorang ibu hamil yang lain ke klinik bidan tersebut.
Bu Ayu : tok..tokk
Bu Bidan : silakan masuk buk,
Ibu ayu : (masuk dan langsung duduk).
Bu Bidan : ada yang bisa saya bantu buk?
Bu Ayu : begini buk , akhir – akhir ini saya sering mual – mual , kepala saya pusing dan saya juga telat haid 3 bulan. Saya ingin memeriksa apakah saya hamil atau tidak.
Bu Bidan : o begitu ya buk , kalau begitu silakan ibu pergi ke toilet dan tabung ini untuk menampung urine ibuk.
Bu Ayu : ya buk terima kasih (sambil meninggalkan tempat tersebut).
Setelah beberapa menit kemudian Bu ayu keluar sambil membawa sampel urine. Kemudian Bu bidan mengambil tespect dan menguji sampel urine tersebut dan beberapa saat kemudian keluar hasilnya.
Bu Bidan : selamat ya buk , ibu positif hamil.
Bu Ayu : oowh (dengan ekspresi wajah yang biasa saja)
Bu Bidan : ibu kok sendirian ke sini? Kemana suaminya, buk?
Bu Ayu : suami saya lagi kerja buk.
Bu Bidan : ibu lain kali kalau mau memeriksa kehamilannya, suaminya diajak aja buk. Biar suami ibu tahu perkembangan janinnya ibu dan lebih memperhatikan kondisi ibu kedepannya.
Bu Ayu : oooh iya lah bu bidan. Terimakasih ya buk.
6 bulan kemudian bu Ani dan sang suami datang ke klinik ibu bidan untuk melakukan pemeriksaan kehamilannya.
Pak Ade : tok…tok…tok

Bu Bidan : silahkan masuk bapak dan ibu ( sambil senyum ). Mau memeriksa kehamilannya ya buk?
Bu Ani : iya buk.
Bu bidan : ya udah kalau begitu ibu berbaring dulu di tempat tidur .
Bu Ani : iya buk ( langsung berbaring )
Bu Bidan kemudian langsung memeriksa kondisi janin bu Ani.
Bu Ani : bagaimana bu bidan? Baik-baik saja kan bayi didalam perut saya?
Bu Bidan : sehat-sehat saja kok buk. Tapi ibu harus banyak istirahat, makanannya harus di jaga ya buk , sebisa mungkin banyak mengonsumsi makanan yang bergizi dan minum vitamin .
Pak Ade : maaf buk, makanan yang bergizi itu seperti apa contohnya buk?
Bu Bidan : begini pak, makanan yang bergizi itu tidak perlu mahal tapi yang penting mengandung protein seperti ikan, telur dan makan sayur-sayuran dan mengandung kabohidrat dan diusahakan minum susu .
Pak Ade : owh begitu ya bu bidan, akan saya usahakan .
Bu Bidan : baiklah kalau begitu. ini vitaminnya buk , jangan lupa diminum ya buk.
Pak Ade : berapa biayanya buk?
Bu Bidan : seperti biasa buk.
Bu Ani dan Pak Ade : terimakasih ya bu bidan.
Dua hari kemudian ibu Ayu dan pak Geng datang ke klinik ibu bidan.
Pak Geng : Tok.tok.tok.
Bu Bidan : Silahkan masuk bapak, ibu, mau memeriksa Kehamilan ya bu?
Bu Ayu : Iya ni bu.
Bu Bidan : Ini suaminya ya bu?
Bu Ayu : Iya bu.
Bu Bidan : Baguslah, lain kali kalau waktu memeriksa kehamilan bapak diajak aja ya bu.


Bu Bidan : Iya deh bu.
Bu Bidan : Silahkan baring ditempat tidur ya bu. (Bu bidan tersenyum). Maaf bu saya periksa dulu ya perutnya.
Bu Ayu : Silahkan bu.
(Ibu bidan memeriksa dan setelah selesai bu ayu pun duduk dikursi bersama suaminya sambil menceritakan keluhan yang ia rasakan )
Bu Ayu :oooo iya bu akhir-akhir ini pada celana dalam saya terdapat flek-flek darah. Padahal pada waktu hamil pertama saya tidak pernah mengalami hal seperti ini.
Bu bidan : Apakah ibu pernah jatuh atau kurang istirahat gitu?
Bu Ayu : Ngak pernah bu. Alhamdulillah kehamilan saya jaga tapi kenapa ya bu saya bisa mengalami hal seperti ini?
Bu Bidan : Gimana ya bu. Jujur saya belum pernah menangani kasus seperti ini. Tapi biasanya kalau ada kasus yang seperti ini saya melakukan kolaborasi dengan Dokter spesialis Kandungan yaitu Dokter Lina. Gimana apakah pak geng setuju?
Pak Geng : Apakah tidak membahayakan itu bu?
Bu Bidan : Tidak. Selama semuanya berjalan dengan lancar dan keluarga mendoakan semua akan baik-baik saja.
Pak Geng : Kalau begitu bu bidan saya minta persetujuan dulu dari keluarga besar yang disana. (pak geng pun menelpon ibu mertuanya)
Beberapa saat kemudian pak geng langsung menemui ibu bidan.
Bu bidan : Gimana pak, apakah bapak setuju? Kalau ibu ayu dirujuk ke Dokter spesialis kandungan.
Pak Geng : Setelah membicarakannya dengan anggota keluarga kami memutuskan untuk menyetujui agar istri saya dirujuk keDokter spesialis kandungan.
Bu Bidan : Baguslah kalau begitu. Saya akan membuat rujukan. (Bu bidan sambil menulis surat rujukan dan diberikannya kePak geng.

Keesokan harinya Bu bidan, pak geng dan ibu ayu pergi menuju rumah sakit menemui Dokter spesialis kandungan yakni Dokter lina. Kemudian ibu bidan, pak geng dan bu ayu bertemu dengan Dokter lina.


Bu bidan : Selamat pagi Dok.
Bu Dokter : Selamat pagi juga, ada yang bisa saya bantu?
Bu Bidan : Begini Dok. Saya ingin merujuk ibu ini. Perkenalkan Dok nama ibu ini ayu dan yang disebelahnya pak geng yaitu suaminya sendiri. Ibu ini pada masa kehamilannya sering mengalami flek-flek darah yang terdapat pada pakaian dalamnya.
Bu Dokter : Baiklah kalau begitu saya akan memeriksa ibu ayu dulu. Bu ayu silahkan berbaring. (Dokter memeriksa perut ibu)
(Setelah itu)
Bu dokter : silahkan duduk ibu dan bapak. Begini bu gejala-gejala yang ibu alami adalah flek-flek darah. Setelah saya periksa, hal tersebut akan dapat mengganggu proses persalinan ibu nantinya karena apabila tidak segera ditindak lanjuti maka baik sebelum atau saat persalinan ibu akan mengalami pendarahan. Ini resep obat yang harus ibu tebus dan saya harap diminum secara teratur ya buk kemudian saya sarankan untuk 2 minggu lagi ibu datang kesini lagi untuk check-up kembali.
Pak Geng : owh begitu ya bu dokter. Jadi, 2 minggu lagi saya datang ke sini lagi.
Bu dokter : ya pak. Jangan lupa ya pak jaga kesehatan istrinya dan ibu jangan lupa minum obatnya dan jaga bayinya.
Pak Geng dan Bu Ayu : baik bu dokter dan makasih ya.
Satu minggu kemudian, tiba-tiba pada malam hari pukul 11.45 wib telepon ibu bidan berbunyi.
Bu Bidan : halo…
Pak Ade : bu bidan…. Bu bidan…. Istri saya mau melahirkan ,,, bagaimana ini bu bidan? Cepat datang kesini ya bu bidan??

Bu Bidan : baiklah pak.
Sesampainya dirumah keluarga pak Ade, dengan sigap bu bidan masuk dalam rumah dan langsung mengambil tindakan. Beberapa saat kemudian terdengar suara oeek….. oweoek…..oooeoeok.
Pak Ade : Alhamdulillah
Bu Bidan keluar dan diantar oleh pak Ade.
Pak Ade : terimakasih ya bu Bidan.
Bu Bidan : sama-sama pak. Selamat ya pak , anaknya perempuan. Nah, kalau begitu saya permisi dulu ya pak.
Satu minggu kemudian, pak Geng dan bu Ayu menemui dokter Lina.
Pak Geng : selamat pagi bu dokter.
Bu dokter : selamat pagi juga pak, buk. Bagaimana keadaan istrinya?
Pak Geng : setelah minum obat dari ibu, istri saya sudah agak lebih membaik.
Bu dokter : kalau begitu langsung saja ibu keruangan itu untuk diperiksa (diikuti oleh bu dokter).
Beberapa saat kemudian……..
Bu dokter : ibu silahkan duduk dulu buk. Keadaan ibu sudah mulai membaik. Jadi, obatnya diteruskan saja ya buk. Ini resepnya, ditebus ya buk.
Bu Ayu : iya buk kalau begitu kami permisi dulu ya bu dokter. Ayo pak!
Pak Geng : iya buk mari.
Dua hari kemudian Dirumah keluarga pak geng ketika makan siang.
Pak Geng : Bu jangan lupa obatnya diminum.
Karena keasyikan nonton Tv bu ayu lupa minum obat. Hal ini sering dilakukan oleh bu ayu sehingga telah menjadi kebiasaan dan pak geng tidak tidak menyadari hal tersebut.
Dua minggu kemudian ketika pak geng pulang dari sawah pak melihat istrinya merintis kesakitan dan keluat darah yang banyak dikakinya.’
Pak Geng : Bu apa yang terjadi?


Bu Ayu : tidak tahu pak tiba-tiba perut saya sakit dan tiba-tiba keluar darah.
Pak Geng : (Bingung) apa yang harus saya lakukan, (pak geng langsung menelpon Bu dokter). Bu istri saya pendarahan, bagaimana ni buk?
Buk Dokter : Segera saja bawa kerumah sakit pak.
Tiba dirumah sakit, ibu ayu langsung ditangani oleh bu dokter dan ternyata bu ayu harus dioperasi segera dan setelah pak geng mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga maka dengan cepat ibu ayu langsung di operasi . untung saja bayi yang dikandung ibu ayu dan ibu ayu selamat kedua-duanya karena kalau sampai telat keduanya tidak dapat diselamatkan.

Rabu, 16 Juni 2010

kumpulan pelajaran pkn semester 2 kelas XI ipa

Traktat (treaty) : yaitu persetujuan yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih yang mengadakan hubungan antar mereka. Kekuatan traktat sangat ketat karena mengatur masalah-masalah yang bersifat fundamental.
Konvensi (convention) : yaitu persetujuan resmi yang bersifat multilateral atau persetujuan yang diterima oleh organ suatu organisasi internasional. Konvensi tidak berkaitan dengan kebijakan tingkat tinggi.
Deklarasi (declaration) : yaitu pernyataan bersama mengenai suatu masalah dalam bidang politik, ekonomi, atau hokum. Deklarasi dapat berbentuk traktat, perjanjian bilateral, dokumen tidak resmi, dan perjanjian tidak resmi.
Piagam (statue) : yaitu himpunan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional, baik tentang pekerjaan kesatuan-kesatuan tertentu maupun ruang lingkup hak, kewajiban, tugas, wewenang, dan tanggung jawab lembaga-lembaga internasional.
Pakta (pact) yaitu traktat dalam pengertian sempit yang pada umumnya berisi materi politis.
Persetujuan (agreement) : yaitu suatu perjanjian internasional yang lebih bersifat teknis administratif. Agreement ini biasanya merupakan persetujuan antar pemerintah dan dilegalisir oleh wakil-wakil departemen tetapi tidak perlu diratifikasi oleh DPR Negara yang bersangkutan. Sifat persetujuan tidak seformal traktat dan konvensi.
Protokol (protocol) : yaitu persetujuan yang isinya melengkapi (suplemen) suatu konvensi dan pada umumnya dibuat oleh kepala Negara. Protokol hanya mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausal-klausal tertentu dari suatu konvensi.
Perikatan (arrangement) : yaitu suatu perjanjian yang biasanya digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara dan tidak seformal traktat dan konvensi.
Modus vivendi : yaitu dokumen untuk mencatat suatu persetujuan yang bersifat sementara.
Charter : yaitu istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administratif.
Pertukaran nota (exchange of notes) : yaitu metode tidak resmi yang sering digunakan dalam praktik perjanjian internasional. Metode ini menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat mereka. Biasanya metode ini dilakukan oleh wakil-wakil militer dan Negara serta dapat bersifat nonagresi.
Proses verbal : yaitu catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik atau catatan-catatan suatu pemufakatan. Proses verbal ini tidak perlu diratifikasi.
Convenant : merupakan anggaran dasar dari PBB.
Ketentuan umum (general act) : yaitu traktat yang bersifat resmi dan tidak resmi.
Kompromis : yaitu tambahan atas persetujuan yang telah ada.
Ketentuan penutup (final act) : yaitu ringkasan-ringkasan hasil konferensi yang menyebutkan Negara-negara peserta, utusan-utusan dari Negara yang turut berunding, serta masalah-masalah yang disetujui dalam konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.








Tahap pembuatan perjanjian dibagi menjadi dua, yaitu pembuatan perjanjian internasional yang melalui dua tahap dan pembuatan perjanjian internasional melalui tiga tahap.
a. Perjanjian internasional melalui 2 (dua) tahap
Tahap yang dilalui dalam perjanjian ini adalah tahap perundingan (negotiation) dan tahap penandatanganan (signature). Wakil-wakil para pihak bertemu dalam suatu forum atau tempat yang secara khusus membahas dan merumuskan pokok-pokok masalah yang dirundingkan. Perumusan itu nantinya merupakan hasil kata sepakat antara pihak yang hasilnya berupa naskah perjanjian. Tahap kedua penandatanganan, yaitu tahap di mana perjanjian itu telah mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang bersangkutan. Tahap terakhir dalam pembentukan perjanjian melalui dua tahap ini mempunyai makna sebagai pengikatan diri dari para pihak terhadap naskah perjanjian yang telah disepakati.
b. Perjanjian internasional melalui 3 (tiga) tahap
Pembentukan perjanjian yang melalui tiga tahap, tahap-tahap yang harus dilalui dalam perjanjian ini di samping perundingan dan tahap penandatanganan, ada pula tahap ketiga yaitu pengesahan (ratification). Setelah wakil-wakil para pihak mengadakan perundingan, kemudian pada tahap selanjutnya yaitu penandatanganan (signature) naskah perundingan yang merupakan hasil perundingan. Tahap penandatanganan tersebut tidak merupakan pengikatan diri negara yang menjadi pihak perjanjian itu kepada perjanjian yang ditandatangani oleh para wakilnya. Penandatanganan itu hanya berarti bahwa wakil-wakil negara yang bersangkutan telah berhasil mencapai kata sepakat mengenai naskah yang dibahas dalam perundingan yang telah dituangkan dalam bentuk naskah perjanjian. Agar perjanjian yang telah ditandatangani oleh wakil-wakil para pihak tersebut mengikat bagi para pihak maka wakil-wakil para pihak tersebut harus mengajukan kepada pemerintah negaranya masing-masing untuk disahkan atau diratifikasi.












Pengertian

Diplomatik (diplomacy) berarti sarana yang sah atau legal, terbuka dan terang-terangan yang digunakan oleh suatu negara dalam melaksanakan politik luar negerinya.
Menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar Republik Indonesia dan perutusan tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah Republik Indonesia.

B. Perwakilan Negara RI di Luar Negeri

1. Fungsi Perwakilan Diplomatik
Di Indonesia sehubungan dengan usaha menjalin hubungan internasional ini didasarkan pada UUD 1945 pasal 13 yang di dalamnya berisi :
Presiden mengangkat duta dan konsul.
Dalam hal mengangkat duta dan konsul presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan meperhatikan pertimbangan DPR.
Jadi, fungsi diplomatik dalam arti politis adalah sebagai berikut :
• Mempertahankan kebebasan Indonesia terhadap imperialisme dalam segala bentuk dan manifestasinya dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
• Mengabdi kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyrakat adil dan makmur.
• Menciptakan pesahabatan yang baik antar negara dalam mewujudkan pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik.

2. Tugas pokok perwakilan diplomatik
Perwakilan diplomatik ( Duta besar ) meilik tugas pokok yang antara lain sebagai berikut :
• Menyelenggarakan hubungan dengan negara lain atau hubungan kepala negara dengan pemerintah asing.
• Mengadakan perundingan masalah masalah yang dihadapi oleh kedua negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
• Mengurus kepentingan negara serta warga negaranya di negara lain.
• Apabila dianggap perlu dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, paspor, dsb.

3. Fungsi perwakilan diplomatik menurut kongres Wina 1961
Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima.
Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas batas yang diijinkan oleh hukum internsional.
Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan UU dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.

4. Peranan perwakilan diplomatik
a. Menetukan tujuan dengan menggunakan semua daya upaya dan tenaga dalam mencapai tujuan tersebut.
b. Menyesuaikan kepentingan bangsa lain dengan kepentingan nasional sesuai dengan tenaga dan daya yang ada.
c. Menentukan apakah tujuan nasional sejalan atau berbeda dengan kepentingan negara lain.
d. Menggunakan sarana dan kesempatan yang ada dan sebaik baikya dalam menjalankan tugas diplomatiknya.

5. Tujuan Diadakannya Hubungan Diplomatik
a. Melindungi warga negara yang berada di luar negeri
b. Menerima pengaduan
c. Memelihara kepentingan negaranya di negara penerima


C. Perwakilan Negara di Negara Lain dalam Arti Politis

1. Pengangkatan dan Penerimaan Perwakilan Diplomatik
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembukaan atau pertukaran perwakilan diplomatik (dalam arti politis) maupun konsuler (dalam arti non-politis) dengan negara lain adalah sebagai berikut :
1) Harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak (mutual conceat) yang akan mengadakan pembukaan atau pertukaran diplomatik maupun konsuler. Kesepakatan tersebut berdasarkan Pasal 2 Konvensi Wina 1961, dituangkan dalam bentuk : persetujuan bersama (joint agreement) dan komunikasi bersama (joint declaration).
2) Prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku, yaitu setiap negara dapat melakukan hubungan atau pertukaran perwakilan diplomatik berdasarkan atas prinsip-prinsip hubungan yang berlaku dan prinsip timbal balik (reciprosity).

Adapula Kepres RI bab V No.108 Thn.2003 Tentang Kepegawaian, Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pendidikan . Bab ini terdiri dari pasal 12 – 17 yaitu :

Pasal 12
Formasi kepegawaian pada Perwakilan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 13
Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dan Wakil Tetap Republik Indonesia pada Perwakilan Diplomatik dan Konsul Jenderal dan Konsul pada Perwakilan Konsuler diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 14
Wakil Kepala Perwakilan Diplomatik dan Kuasa Usaha Tetap pada Perwakilan Diplomatik diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Luar Negeri.

Pasal 15
(1) Pejabat Diplomatik dan Staf Non Diplomatik diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Luar Negeri.
(2) Atase Pertahanan, Atase Teknis, dan Staf Teknis diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Luar Negeri atas usul Pimpinan Departemen atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian dalam masa tugas bagi Pejabat Diplomatik, Atase Pertahanan, Atase Teknis, Staf Non Diplomatik, dan Staf Teknis diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri.

Pasal 16
Tata cara penerimaan, pendidikan dan pelatihan khusus diplomatik dan konsuler serta pengaturan penugasan, pengembangan, dan pemberhentian Pejabat Dinas Luar Negeri diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 17
(1) Pembinaan karir dan jenjang kepangkatan pejabat Diplomatik dilakukan melalui jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pembinaan karir dan jenjang kepangkatan Atase Pertahanan, Atase Teknis, dan Staf Teknis ditetapkan oleh masing-masing Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Kronologis pengangkatan perwakilan diplomatik

3. Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik
a. Tugas umum seorang perwakilan diplomatik adalah mencakup hal-hal berikut :
1) Representasi, perwakilan diplomatik mewakili kebijakan politik pemerintah negaranya dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan pertanyaan denganpemerintah negara penerima.
2) Negoisasi, untuk mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara dimana ia diakreditasi maupun dengan negara lain.
3) Observasi, yaitu untuk menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerimayang mungkin dapat mempengaruhi kepentingan negaranya.
4) Proteksi, melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan-kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri
5) Relasi, untuk meningkatkan hubungan persahabatan antar negara pengirim dengan negara penerima, baik di bidang ekonomi, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

b. Fungsi Perwakilan diplomatik menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri :
1. Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional;
2. Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri;
3. Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di Negara Penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional;
4. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima;
5. Konsuler dan protokol;
6. Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima;
7. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian;
8. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.

c. Fungsi Perwakilan Diplomatik menurut Kongres Wina 1961 mencakup hal-hal berikut :
1. Mewakili negara
2. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional
3. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
4. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim
5. Memelihara hubungan persahabatan antara dua negara.

D. Perangkat Perwakilan Diplomatik.
1. Duta besar berkuasa penuh ( Ambassador ).
Duta besar merupakan duta yang berada di tingkatan tertinggi dan mepunyai kekuasaan penuh dan luar biasa dan biasanya ditempatkan di negara negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik.
2. Duta ( Gerzant ).
Wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar, dalam menyelesaikan segala persoalan kedua negara dia diharuskan berkonsultasi dengan pemerintahnya.
3. Menteri residen.
Menteri residen dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara, dia hanya engurus urusan negara. Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara dimana mereka bertugas.
4. Kuasa usaha ( Charge de Affair ).
Kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara dapat dibedakan atas :
a. Kuasa usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan.
b. Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan ketika pejabat ini belum atau tidak ada di tempat.

5. Atase.
Atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase ini terbagi menjadi dua yaitu :
a. Atase pertahanan.
Atase ini dijabat oleh seorang perwira militer yang diperbantukan depertemen luar negeri dan diperbantukan di kedutaan besar serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat yang bertugas memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
b. Atase teknis.
Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri yang tidak berasal dari depertemen luar negeri dan ditempatkan di salah satu kedutaan besar, atase ini berkuasa penuh dalam menjalankan tugas tugas teknis sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri.


E. Kekebalan dan Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
Para diplomat, stafnya, bahkan gedung misi mempunyai kekebalan dan keistimewaan yang dipraktekkan sesuai dengan Konvensi Wina 1961. Pemberian kekebalan dan keistimewaan diplomatik itu berpedoman kepada asas "Par in parem imperium non habet" (suatu negara berdaulat tidak boleh menerapkan yurisdiksinya atas negara berdaulat lain).
Pemberian kekebalan dan keistimewaan diplomatik merupakan aspek yang sangat penting untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas-tugas dan pelaksaan fungsi para pejabat diplomatik secara efisien dari negara yang diwakilinya.
1. Kekebalan Perwakilan Diplomatik
Kekebalan diplomatik (immunity) bersifat involability (tidak dapat diganggu gugat) antara alin mencakup :
a. Pribadi Pejabat Diplomatik, yaitu mencakup kekebalan terhadap alat kekuasaan negara penerima, hak mendapat perlindungan terhadap gangguan dari serangan atas kebebasan dan kehormatannya, dan kekebalan dari kewajiban menjadi saksi.
b. Kantor perwakilan (rumah kediaman), yaitu mencakup kekebalan gedung kedutaan, halaman, rumah kediaman yang ditandai dengan lambang bendera atau daerah ekstrateritorial. Bila ada penjahat atau pencari suaka politik masuk ke dalam kedutaan, maka ia dapat diserahkan atas permintaan pemerintah karena para diplomat tidak memiliki hak asylum, hak untuk memberi kesempatan kepada suatu negara untuk memberi kesempatan kepada warga negara asing untuk melarikan diri.
c. Korespodensi diplomatik, kekebalan yang mencakup dokumen, arsip, surat menyurat, termasuk kantor diplomatik dan sebagainya kebal dari pemeriksaan.

atau

• Hak Immunitas.
Hak immunitas adalah hak yang menyangkut diri pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya.dengan hak ini para diplomat mendapat hak istimewa atas keselamatan pribadi serta harta bendanya, mereka juga tidak tunduk kepada yuridiksi di dalam negara tempat mereka bertugas baik dalam perkara perdata maupun pidana.

• Hak Ekstrateritorial.
Hak ekstrateritorial adalah hak kebebasan diplomat terhdap daerah perwakilannya termasuk halaman bangunan serta perlengkapannya seperti bendera,lambang negara,surat surat dan dokumen bebas sensor,dalam hal ini polisi dan aparat keamanan tidak boleh masuk tanpa ada ijin pihak perwakilan yang bersangkutan

2. Keistimewaan Perwakilan Diplomatik
Keistimewaan Perwakilan Diplomatik sebagaimana diatur dalam Konvensi Wina 1961 dan 1963 mencakup :
a. Pembebasan dari kewajiban membayar pajak, yaitu antara lain pajak penghasilan, kekayaan, kendaraan bermotor, radio, televisi, bumi dan bangunan, rumah tangga, dan sebagainya.
b. Pembebasan dari kewajiban pabean, yaitu antara lain bea masuk, bea keluar, bea cukai terhadap barang-barang keperluan dinas, misi perwakilan, barang keperluan sendiri, keperluan rumah tangga, dan sebagainya.


F. Perwakilan Nonpolitis (Konsuler)
Dalam arti nonpolitis hubungan diplomatik suatu negara diwakili oleh korps konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut :
1. Konsul jenderal.
Konsul jenderal adalah wakil resmi sebuah negara yang ditugaskan di luar wilayah metropolitan atau ibu kota sebuah negara di luar negeri. Kantor tempat konsul bertugas disebut konsulat atau konsulat jenderal.
2. Konsul dan Wakil konsul.
Konsul mengepalai satu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau konsul jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
3. Agen konsul.
Agen konsul diangkat oleh konsul jenderal dengan tugas untuk mengurus hal hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ini ditugaskan di kota kota yang termasuk kekonsulan.

a. Tugas-tugas Konsul
Tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan antara lain mencakup bidang bidang sebagai berikut :
Bidang ekonomi.
Menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan, dll.
Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan.
Melakukan pertukaran kebudyaan dan pelajar.
 Bidang-bidang lain seperti :
a. Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim.
b. Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi adiministratifnya.
c. Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktek dan prosedur pengadilan atau badan lain di negara penerima.


b. Fungsi Perwakilan Konsul
Menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, perwakilan konsul menyelenggarakan fungsi :
Perlindungan terhadap kepentingan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di wilayah kerja dalam wilayah Negara Penerima;
Pemberian bimbingan dan pengayoman terhadap Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia di wilayah Negara Penerima;
Konsuler dan protokol;
Peningkatan hubungan perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan;
Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai kondisi dan perkembangan di wilayah kerja dalam wilayah Negara Penerima;
 Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian;
Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.


c. Perbedaan Korps Diplomatik dengan Korps Konsuler
Korps Diplomatik
• Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkat pejabat pusat
• Berhak membuat hubungan plitik
• Mempunyai hak ektrateritorial
• Satu negara hanya mempunyai satu perwakilan diplomatik
Korps Konsuler
• Memelihara kepentingan negaranya melalui hubungan tingkat daerah
• Membuat hubungan Non politik
• Tidak mempunyai hak ektrateritorial
• Satu negara dapat memiliki lebih dari satu
.

G. Mulai dan Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik-Konsuler


Hal Diplomatik Konsuler
Mulai berlakunya fungsi Saat menyerahkan surat kepercayaan (Lettre de Creance / Menurut pasal 13 Konvensi Wina 1961) Memberitahukan kepada negara penerima dengan layak (Pasal dan Konvensi Wina 1963)
Berakhirnya fungsi 1) Sudah habis masa jabatan
2) Ia ditarik kembali oleh pemerintah negaranya
3) Karena tidak disenangi (dipersona non grata)
4) Kalau negara penerima perang negara pengirim (pasal 43 Konvensi Wina 1961) (Pasal 23, 24, dan 25 Konvesi Wina 1963)
1) Fungsi seorang pejabat konsuler telah berakhir
2) Penarikan dari negara pengirim
3) Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf Konsuler


Mulai dan Berakhirnya Fungsi Misi Perwakilan Diplomatik-Konsuler juga diatur dalam Kepres RI bab V No.108 Thn.2003 Tentang Kepegawaian, Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pendidikan yang terdiri dari pasal 12 – 17.


1. Duta besar berkuasa penuh, yaitu perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa.
2. Duta, yaitu perwakilan diplomatik yang dalam menyelesaikan persoalan kedua negara harus berkonsultasi dahulu dengan pemerintahnya.
3. Menteri Residen, status menteri residen bukan sebagai wakil pribadi kepala negara melainkan hanya mengurus urusan negara
4. Kuasa Usaha, adlh perwakilan diplomatik yang tidak diperbantukan kepada kepala negara, melainkan kepada menteri luar negeri
5. Atase-atase, adalah pejabat pembantu Duta Besar Berkuasa Penuh. Atase terdiri dari Atase Pertahanan dan Atase Teknis ( pendidikan, perdagangan, perindustrian dan lain-lain )

MACAM- MACAM ORGANISASI INTERNASIONAL
UN = United Nation = PBB (1945)

UNICEF = United Nations International Childrens Emergency Fund (1946), namun namanya diganti setelah thn 1953 menjadi: United Nations Children's Fund.

UNESCO = the United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (16 November 1945)

UNCHR = United Nations Commission on Human Rights (2006)

UNHCR = Uited Nations High Commissioner for Refugees (14 Desember 1950)

UNDPR = The United Nations Division for Palestinian Rights (2 Desember 1977)

UNSCOP = The United Nations Special Committee on Palestine (May 1947, oleh 11 negara)

WHO = World Health Organization (7 April 1948)

IMF = International Monetary Fund (Juli 1944, 180 negara)

NATO = North Atlantic Treaty Organisation (4 April 1949)

NGO = Non-Governmental Organizations
(Dalam bahasa Indonesia Lembaga Swadaya Masyarakat - LSM, yg didirikan oleh perorangan atau per-group dan tdk terikat oleh pemerintah. Baca: http://en.wikipedia.org/wiki/Non-governm… )

GREENPEACE (40 negara, dari Europe, State of America, Asia, Africa dan Pacific, semenjak 1971).

AMNESTY International (1961, memiliki sekitar 2,2 juta anggota, dari 150 negara, organisasi yg membantu menghentikan penyelewengan/pelecehan hak azasi manusia)

WWF = the World Wildlife Fund (1985, Memiliki hampir 5 juta pendukung, distribusi dari lima benua, memiliki perkantoran/perwakilan di 90 negara).

G8 = Group of Eight, kelompok negara termaju di dunia. Sebelumnya G6 pd thn 1975, kemudian dimasuki oleh Kanada 1976 (Perancis, Jerman, Italia, Jepang, Britania Raya, Amerika Serikat, Kanada dan Rusia (tidak ikut dalam seluruh acara), serta Uni Eropa.

EU = The European Union (27 negara anggota, 1 november 1993)

DANIDA = Danish International Development Assistance (Organisasi yg memberikan bantuan kepada negara2 miskin, pengungsi, bencana alam)

ICRC = International Committee of the Red Cross (1863) = Palang Merah, gerakan bantuan kemanusiaan saat bencana alam atau peperangan.

OPEC = Organization of the Petroleum Exporting Countries (1960, anggota 13 negara, termasuk Indonesia)

ASEAN = Association of Southeast Asian Nations = Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) ( Dibentuk 8 Agustus 1967, memiliki 10 negara anggota, Timor Leste dan Papua new Guinea hanya sebagai pemantau, dan masih mempertimbangkan akan menjadi anggota)